ADVERTISEMENT
Rabu, 29 Maret 2023 14:52 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pembunuh Dokter Mawar KW ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Dokter Mawar ditemukan meninggal dalam kondisi tak wajar di rumah dinasnya pada Kamis 9 Maret 2023 lalu. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) kemudian berkoordinasi dengan IDI cabang Nabire dan IDI wilayah Papua untuk ikut menginvestigasi kasus kematian itu.
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT