Dia pun menyebut, dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja di Ditjen Minerba ini menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Besaran Tukin
Sebenarnya berapa besaran tukin ASN Kementerian ESDM, yang membuat oknum aparat tergiur untuk lakukan korupsi?
Berikut besaran tukin ASN ESDM yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 tahun 2018. Besaran tukin diatur berdasarkan kelas jabatan, sebagai berikut:
- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000,00
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500,00
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000,00
- Kelas Jabatan l4: Rp 17.064.000,00
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000,00
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000,00
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600,00
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.2O0,OO
- Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.20O,00
- Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150,00
- Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950,00
- Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400,00
- Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250,00
- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000,00
- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000,00
- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.25O,00
- Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250,00.
(tri)