ADVERTISEMENT

Jabatan Al Muktabar 2 Bulan Lagi Habis, Mendagri Surati DPRD Banten Minta 3 Nama Calon Pj Gubernur

Rabu, 29 Maret 2023 15:28 WIB

Share
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, jabatannya tinggal 2 bulan lagi. (foto: poskota/bilal)
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, jabatannya tinggal 2 bulan lagi. (foto: poskota/bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG,  POSKOTA.CO.ID – Sudah tidak terasa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Guberur Banten tinggal menyisakan dua bulan lagi atau berakhir Mei 2023.

Dalam menyambung estapet kepemimpinan, kepela pemerintahan harus tetap diisi oleh pejababt yang sama atau berbeda.

Untuk itu, Mendagri Tito Karnavian lewat suratnya memberikan kewenangan terhadap DPRD Banten guna mengusulkan 3 nama sebagai pertimbangan Presiden dalam memilih Pj Gubernur Banten.

"Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur," isi surat Mendagri yang dikutip, Rabu (29/3/2023).

Usulan nama-nama yang disetorkan tidak boleh lewat dari 6 April 2023 kepada Kemendagri.

"Usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri," tulis dalam surat.

Sementara itu, Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengaku akan membahas surat tersebut kedalam rapat pimpinan.

"Apakah nanti akan dibawa ke Badan Musyawarah atau seperti apa, nanti akan diputuskan dalam Rapim tersebut. Apalagi, waktunya mepet sekali. Kami hanya diberi waktu kurang lebih enam hari," ungkapnya.

Ia menerangkan, ada kemungkinan nama-nama lain selain Al Muktabar yang diusulkan oleh DPRD Banten. Tapi pihaknya berharap usulan tersebut bukan sekedar formaslitas.

"Bisa saja ada nama lain selain tiga nama yang diusulkan oleh DPRD, Kita tidak tahu. Kita berharap ini bukan hanya sekadar formalitas. Tapi kembali lagi, itu domainnya presiden untuk menentukan Pj Gubernur," terangnya. (Bilal)

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Bilal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT