Incar Pasutri Lansia Jadi Modus Travel Umroh Tipu Ratusan Jamaah

Rabu 29 Mar 2023, 14:32 WIB
Penangkapan pemilik Travel Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri usai tipu ratusan jemaah. (Ist)

Penangkapan pemilik Travel Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri usai tipu ratusan jemaah. (Ist)

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID – Pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri tipu ratusan jemaah, modusnya mencari target pasangan suami istri (pasutri) yang sudah lanjut usia (lansia).

"Mereka rata-rata mengincar keluarga, jadi ya jemaah yang usianya 60-63 tahun," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Ratna mengatakan pemilik travel umrah yang ditetapkan sebagai tersangka juga mengimingi para korban dengan potongan sebesar Rp 2 juta jika bisa mengajak 9 jemaah lainnya.

"Cash back Rp 2 juta. Mereka yang mampu mengumpulkan 9 jemaah dan gratis 1 jemaah. Dengan iming iming itu jemaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, cash back dan gratis 1," paparnya.

Para korban juga dijanjikan paket wisata di Dubai selama 15 hari dengan bayaran yang murah. Hal tersebut yang membuat korban tergiur untuk mendaftar umrah di agen travel tersebut.

"Selama ini yang ditawari umrah plus wisata di Dubai jadi tertarik. Rp 30 sampai Rp 38 juta, paket dengan wisata Dubai selama 15 hari," bebernya.

Dirut Ditetapkan Tersangka

3 orang pengelola travel umroh PT Naila Safaah Wisata Mandiri ditangkap setelah menipu ratusan jemaah hingga melakukan penelantaran.

Pelaku yang ditangkap salah satunya pasangan suami istri (pasutri).

Ketiga pelaku yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023 lalu. Pasutri telah ditetapkan tersangka.

"Pasutri ini telah ditetapkan jadi tersangka. Mereka pun telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Hengki mengatakan, selain pasturi ini, ada satu orang lain yang juga telah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Dia adalah seorang pria bernama Hermansyah (59).

Tersangka Residivis

Pemilik travel umrah Mahfudz Abdullah alias Abi bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ternyata merupakan seorang residivis.

Ia pernah pernah ditangkap dalam kasus serupa yakni penipuan jemaah umrah di tahun 2016 silam.

“Tersangka MA itu residivis juga, di kasus yang sama,” kata Kasubit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3).

Pada kasus sebelumnya Mahfudz diketahui menjabat sebagai pimpinan di PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM).

Saat itu, Mahfudz menawarkan paket umrah murah kepada para korbannya dengan harga berkisar Rp13 juta hingga Rp19 juta.

Di tahun 2016, banyak calon jemaah umrah yang telah menyetorkan uangnya ke perusahaan milik Mahfudz itu gagal berangkat.

Namun, belum diketahui berapa jumlah korban dan kerugian dari aksi penipuan Mahfudz kala itu.

“Kasus sebelumya itu banyak jemaah yang gagal berangkat, akhirnya mereka lapor ke polisi,” ucap Joko. (Pandi) 

News Update