ADVERTISEMENT

Yuk Tukarkan Uang Baru Lewat Aplikasi Pintar dan Kas Keliling BI, Ini Syaratnya

Selasa, 28 Maret 2023 19:04 WIB

Share
Ilustrasi uang . (ist)
Ilustrasi uang . (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID – Puasa Ramadhan hampir sepekan. Biasanya menjelang Idul Fitri atau Lebaran 2023, masyarakat mulai berburu ke lokasi penukaran uang baru.

Pecahan atau lembaran uang baru itu untuk dibagi-bagikan kepada keluarga atau kerabat. 

Jika dulu kita harus ke bank untuk menukar uang baru, atau ke jasa  penukaran uang. Kini tidak perlu lagi. 

Kini kita bisa menukar uang baru lewat layanan kas keliling BI atau melalui aplikasi Pintar di https://pintar.bi.go.id.

Syarat Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

Berdasarkan informasi di laman resmi Pintar Bank Indonesia, kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan di luar area kantor BI.

Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

1. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT