Untuk penyalahguna narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis diancam dengan pasal 111 dan 112 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 8 miliar.
"Sementara untuk tersangka penyalaguna obat keras tertentu dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Barang siapa dengan sengaja mengedarkan tanpa hak mengedarkan ketersediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, diancam dengan pidana 10 tahun, denda Rp 1 miliar," tutur Bismo.
Terhadap bandar narkotika sendiri, sambung Bismo, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan melalui kasus yang telah diungkap tersebut.
"Untuk dua tersangka berjenis kelamin wanita, itu keduanya pengguna sabu," pungkasnya. (Panca)