Polresta Bogor Kota Tangkap 21 Pengguna Narkoba, Berbagai Jenis Narkoba Disita

Selasa, 28 Maret 2023 14:21 WIB

Share
Dalam Sebulan, Polisi Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkotika di Kota Bogor (Panca)
Dalam Sebulan, Polisi Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkotika di Kota Bogor (Panca)

Dari kasus tersebut, rata-rata umur penyalahguna narkotika ini adalah 27 tahun dan didominasi oleh pria.

"Modus transaksinya asalah dengan sistem tempel atau peta. Jadi mereka mesan ke bandar menggunakan medsos," paparnya.

Untuk penyalahguna narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis diancam dengan pasal 111 dan 112 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 8 miliar. 

"Sementara untuk tersangka penyalaguna obat keras tertentu dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Barang siapa dengan sengaja mengedarkan tanpa hak mengedarkan ketersediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, diancam dengan pidana 10 tahun, denda Rp 1 miliar," tutur Bismo.

Terhadap bandar narkotika sendiri, sambung Bismo, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan melalui kasus yang telah diungkap tersebut.

"Untuk dua tersangka berjenis kelamin wanita, itu keduanya pengguna sabu," pungkasnya. (Panca)

 

Halaman
Reporter: Panca Aji
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar