ADVERTISEMENT

Baju Bekas Bal Impor Senilai Rp 8 Miliar Disita Petugas

Selasa, 28 Maret 2023 19:13 WIB

Share
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag RI Zulkifli Hasan, MenkopUKM Teten Masduki dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memusnahkan baju bekas impor ilegal. (Poskota/Ihsan Fahmi)
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag RI Zulkifli Hasan, MenkopUKM Teten Masduki dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memusnahkan baju bekas impor ilegal. (Poskota/Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 7.363 bal (Balepress) baju bekas disita Bea Cukai dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Selasa (28/3/2023) siang.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, Dari penyitaan ribuan bal itu memiliki nilai Rp 80 miliar di wilayah Jabodetabek. Bea cukai dan Bareskrim Polri melakukan operasi pada tanggal 20 hingga 25 Maret 2023 lalu.

"Operasi dilakukan dibeberapa wilayah startegis, seperti wilayah akses Jakarta, Banten, dan gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress," ujar Nirwala dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Sementara itu dari pantauan Poskota, sejumlah Barang impor dan pakaian dilakukan pembakaran oleh sejumlah pihak. Pembakaran pakaian bekas itu dilakukan di Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat jenderal bea dan Cukai, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara. 

Larangan impor baju bekas telah diatur dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag). Nomor 51M/DAG/PER-7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan Permendag nomor 40 tahun 2022.

Hal dapat mempengaruhi tekstil dalam negeri, larangan ini sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Bahkan dalam empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19 ribu bal pakaian bekas senilai Rp 54 miliar. Sedangkan tahun 2023 berjalan terdapat 74 kali penindakan senilai Rp 2,6 miliar.

Sementara itu, Menteri perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan, banyak para pelaku pedagang pakaian ilegal melalui jalur jalur tikus. 

"Indonesia ini kan kepulauan, jalan tikusnya banyak, Sumatera banyak, jawa banyak, kalimantan ada, nah oleh karena itu tentu aparat penegak hukum yang depan, kepolisian, bea cukai, kejaksaan," ujar Zulkifli Hasan.

Lebih lanjut, perekonomian tanah air juga akan terganggu bila baju bekas impor ilegal tumbuh subur di Indonesia. "Dan ini membahayakan ekonomi kita jelas perang, karena selundupan. Kita punya talenta-talenta potensi luar biasa," tutup Zulkifli Hasan. (Ihsan)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT