Sementara itu, Panji Pancajihadi, dari LSM Kompak Reformasi yang melaporkan pengangkatan dr. Fitra Hergyana ke KASN membenarkan jika dirinya menerima surat tembusan dari KASN atas laporan yang dibuatnya pada 9 Desember 2022 lalu.
Dia sangat apresiasi kepada KASN yang sudah menanggapi laporannya. "Iya laporannya sudah ditanggapi. Kesimpulannya Bupati Cellica sudah melanggar aturan saat mengangkat Plt Dirut RSUD," kata Panji saat dihubungi melalui telepon, Selasa (28/3/2023).
Panji berharap dengan adanya rekomendasi dari KASN bisa membuat Bupati Cellica tidak sembarangan dalam mengangkat pejabat. Apalagi pengangkatan Plt Dirut RSUD dr. Fitra Hergyana memang berbau KKN karena diainyalir masih kerabat Cellica.(aep)