Karena ada pembiaran itulah, Yenti menduga Mahfud MD kemudian masuk terlebih dengan angka nominal besar yang dibisiki oleh PPATK sebesar Rp 349 triliun.
"Harusnya diatur mungkin, kan dari DPR itu mungkin ada undang-undang lebih dalam lagi sebetulnya, sampai ada bagaimana soal aturan tadi, ketika masuk laporan ke PPATK itu seperti apa sih aturannya? Dan ini menjadi pertanyaan publik juga kan," katanya.