Rentan Kecelakaan Kerja, Pekerja Jasa Konstruksi Wajib Dilindungi Program BPJamsostek

Senin, 27 Maret 2023 11:47 WIB

Share
BPJamsostek Bekasi Kota lakukan sosialisasi program jasa konstruksi (Jakon) bersama Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.(Ist)
BPJamsostek Bekasi Kota lakukan sosialisasi program jasa konstruksi (Jakon) bersama Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.(Ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bekasi Kota atau BPJamsostek lakukan sosialisasi program jasa konstruksi (Jakon) bersama Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.

“Belum lama ini kami melakukan sosialisasi tentang program jasa konstruksi (Jakon) pada kegiatan pre construction meeting DBMSDA,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Uus Supriyadi, Senin (27/3/2023).

Dalam kegiatan sosialisasi ini, selain dihadiri oleh pihak DBMSDA juga pihak Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Patriot Kota Bekasi, dan Badan usaha rekanan pelaksanaan kerja pada DBMSDA Kota Bekasi.

Uus menilai, sosialisasi program jasa konstruksi sangat penting dilakukan. Sehingga pihak penyedia atau pelaksana paham akan kewajiban mereka mendaftarkan pekerja konstruksi dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Tujuan sosialisasi ini adalah agar penyedia atau pelaksana jasa konstruksi tahu pentingnya program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini. Pekerja di sektor jasa konstruksi wajib dilindungi karena rentan kecelakaan kerja, maka mereka wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan dimana bertujuan untuk memberikan edukasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2015. Dalam PP tersebut disebutkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus mendaftarkan semua pekerja proyeknya ke dalam perlindungan program JKK dan JKM.

Pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKK dan JKM. Tujuannya untuk melindungi seluruh pekerja proyek dari risiko pekerjaan sampai dengan proyek selesai, bahkan sampai dengan masa pemeliharaan.(tri)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar