ADVERTISEMENT

Pakar Sindir Jokowi Harusnya Marah di Kasus Rp 349 T, IKN Disinggung-singgung

Senin, 27 Maret 2023 08:34 WIB

Share
Sikap Jokowi soal transaksi Rp 349 triliun disinggung pakar. Foto: Kolase/Ist.
Sikap Jokowi soal transaksi Rp 349 triliun disinggung pakar. Foto: Kolase/Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar Komunikasi Politik Hendri Satrio menyinggung sikap Presiden Jokowi di kasus heboh transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu.

Menurut Hendri Satrio, sikap Jokowi di kasus Rp 349 triliun tentu sangat juga ditunggu publik, karena ini berkaitan dengan dana yang mega besar.

Akan tetapi, sikap Jokowi sejauh ini belum terlihat 'marah' di kasus dugaan janggal transaksi Rp 349 triliun yang dicawe-cawe oleh Menkopolhukam Mahfud MD itu.

Hendri Satrio kemudian menyinggung proyek IKN Jokowi yang menelan angka Rp 400 triliunan. Menurut dia, seharusnya angka janggal itu bisa dikejar untuk membiayai proyek IKN Jokowi.

"Harusnya Pak Jokowi marah nih dengan angka Rp 349 triliun yang enggak kelihatan. Sebab IKN-nya dia beres nih kalau Rp 349 triliun ini terbuka. Kan IKN butuh Rp 400 an triliun tuh, minimal mendekatilah uangnya bisa membiayai IKN," kata dia dalam program Kontroversi disitat dari saluran Youtube, Senin 27 Maret 2023.

Walau ada yang bertanya apakah optimis uang itu bisa kembali, Hendri Satrio berharap masih bisa diselamatkan.

Lebih jauh, Hendri Satrio menyoroti jika di dalam pemerintahan saat ini banyak pihak yang telah terkena virus gelombang perubahan yang dilakukan oleh Mahfud MD.

Secara spesial, Hendri Satrio pun langsung menyemangati Menkopolhukam Mahfud MD agar bisa mengungkap semua kejanggalan ini secara terang-benderang.

"Ini kan diungkap terus oleh Mahfud ya, yang tambang, korupsi di sana-sini. Saya harap Pak Mahfud lebih berani ke depan, dan kalau ada datanya ya, karena beliau adalah Menkopolhukam, dan saya yakin dia sedang tidak bercanda, kita tunggu saja," katanya.

Sementara itu eks Wakil Kepala PPATK Susno Duadji di kesempatan yang sama juga mengapresiasi langkah Mahfud MD yang coba membongkar kejanggalan transaksi Rp 349 triliun.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT