DPRD Pandeglang dan Aktivis Soroti Kerusakan Jalan Pasirkadu akibat Kendaraan Proyek Tol Serpan

Senin, 27 Maret 2023 13:24 WIB

Share
Ruas jalan Pasirkadu di Pandeglang rusak akibat aktivitas kendaraan sumbu tiga proyek jalan tol Serpan. (Foto: Samsul Fatoni).
Ruas jalan Pasirkadu di Pandeglang rusak akibat aktivitas kendaraan sumbu tiga proyek jalan tol Serpan. (Foto: Samsul Fatoni).

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID –  Adanya akses jalan kabupaten di Desa Pasirkadu, Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang yang rusak akibat sering dilintasi kendaraan sumbu tiga dari proyek jalan tol Serang-Panimbang, mendapat kritikan pedas dari DPRD Pandeglang dan aktivis. 

Kedua lembaga tersebut juga mendesak, agar pihak perusahaan bertanggungjawab atas dampak buruk dari aktivitas kendaraan proyek, dan Pemkab Pandeglang juga jangan tinggal diam atas adanya persoalan tersebut.

Sebab, meski proyek jalan tol itu untuk kepentingan masyarakat, tapi jika menimbulkan kerusakan terhadap akses jalan lain maka harus ada pertanggungjawaban.

Menurut sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang, Ade Muamar, bahwa pihak pengelola proyek jalan tol yang menggunakan kendaraan sumbu tiga yang menggunakan akses jalan kabupaten di Desa Pasirkadu, harus bertanggungjawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh aktivitas kendaraan over tonase tersebut.

"Akses jalan yang dilintasi kendaraan proyek tol itu hanya ruas jalan Pasirkadu, maka pengelola harus bertanggungjawab atas kerusakan yang ditimbulkan," ungkapnya, Senin (27/3/2023).

Dikatakannya, ada aturan dan penyesuaian kapasitas antara ruas jalan dengan kendaraan. Seperti jalan K1 tidak layak dilalui kendaraan sumbu tiga yang bermuatan tinggi. Sehingga beban berat kendaraan dengan jalan tidak sesuai. 

"Tapi, jika tidak ada akses lain dan kegiatan pembangunan harus tetap jalan. Maka harus ada persetujuan bersama pihak-pihak terkait dan harus ada kompensasi dari pihak pengelola proyek. Artinya bertanggungjawab atas kerusakan akses jalan itu," katanya.

Menurut Ade, jika ada dampak yang ditimbulkan dari aktivitas kendaraan over tonase terhadap kondisi bangunan jalan, maka harus ada tanggungjawabnya dari pengelola proyek terhadap kerusakan jalan itu.

"Tapi jika masih ada jalan alternatif lain yang sesuai kapasitas kendaraan sumbu tiga, lebih baik ambil jalur lain. Jangan sampai proses pembangunan lain menimbulkan dampak buruk terhadap fasilitas umum yang ada," ujarnya. 

Politisi PKB itu juga menyarankan, muatan yang diangkut oleh kendaraan sumbu tiga tersebut juga harus diantisipasi jangan sampai berceceran di jalan raya, karema dapat menggangu dan merugikan orang lain juga.

Halaman
Reporter: Samsul Fathony
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar