ADVERTISEMENT

8 Wanita Pemandu Lagu di Kabupaten Bekasi, Terjaring Razia Bulan Ramadhan

Senin, 27 Maret 2023 13:57 WIB

Share
Ilustrasi wanita pemandu lagu. (Poskota)
Ilustrasi wanita pemandu lagu. (Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID –   Delapan wanita berprofesi sebagai pemandu lagu terjaring razia cipta kondisi petugas gabungan di salah satu cafe, Desa Jayasampurna, Serang Baru, Bekasi. Minggu (26/3/2023) lalu.

"Ada delapan orang (wanita) terjaring saat operasi," ujar Kapolsek Serang Baru, AKP Josman Harianja kepada Poskota, Senin (27/3/2023).

Namun dari delapan pemandu lagu yang terjaring razia itu, dikatakan Josman mereka negatif menggunakan narkoba.

"Tidak ada, negatif," jawabnya singkat.

Dikatakan Josman, giat operasi cipta kondisi merupakan respon dari adanya peraturan dari Polda Metro Jaya hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi agar cafe tak buka saat bulan puasa ramadan.

"Penertiban tersebut kami lakukan untuk menegakkan maklumat Kapolda dan Seruan PJ Bupati Kab Bekasi agar cafe tutup jam 24.00 wib. Bagi yang melanggar jam operasional sesuai batasan yang diatur dalam Seruan PJ Bupati tersebut akan kami tertibkan," tuturnya.

Dari razia tersebut, pihaknya bahkan menemukan sejumlah minuman keras (miras) didalam cafe Angkringan tersebut.

"Miras yang kami temukan berjumlah lima botol," kata Josman.

Kendati demikian, di cafe Angkringan itu pihaknya memberikan sanksi teguran, dan peringatan 

Bersama unsur gabungan Koramil setempat, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap cafe yang masih nekad tak mematuhi peraturan selama Ramadan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT