Di satu sisi, Refly juga menyoroti bagaimana kasus yang dihadapi Bambang Tri dan Gus Nur sangat politis sekali. Sebab apa yang dilakukan keduanya seolah seperti masuk dalam kategori kejahatan berat. Padahal di satu sisi, tak ada dokumen yang menyertakan ijazah Jokowi asli di persidangan.
"Seharusnya diproses saja tidak layak, bahkan dituntut, sebab sama seperti kejahatan berat dan lain sebagainya. Terlihat betul hukum diterapkan utuk balas dendam, bukan untuk menegakkan keadilan, kesannnya begitu," kata Refly.