ADVERTISEMENT

Alasan Gus Nur Jengkel Marah-marah ke Bambang Tri, Inikah Sebabnya?

Minggu, 26 Maret 2023 14:49 WIB

Share
Gus Nur dan Bambang Tri seakan pecah kongsi. Foto: Kolase/Ist.
Gus Nur dan Bambang Tri seakan pecah kongsi. Foto: Kolase/Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua terdakwa ujaran kebencian dan kabar bohong, serta penistaan agama Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono belakangan nampak pecah kongsi. 

Baik Gus Nur dan Bambang Tri disebut saling lempar kesalahan atas kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo. 

Atas kasus itu pula, masing-masing Gus Nur dan Bambang Tri kemudian dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara.

Terkait hal ini pegiat media sosial Yusuf Muhammad mengatakan, dari informasi yang dimiliki, hingga kini Gus Nur nampak marah-marah tak terima kepada Bambang Tri atas tuntutan hukuman yang diterimanya.

"Terkait tuntutan 10 tahun penjara, Gus Nur marah-marah dan tidak terima. Bahkan sebelum menjalani sidang tuntutan, dia juga mengatakan bahwa yang seharusnya bertanggung jawab dan diproses hukum itu adalah Bambang Tri, bukan dirinya," kata Yusuf di saluran Youtube 2045 TV, dikutip Minggu 26 Maret 2023.

Diketahui, kasus Gus Nur dan Bambang Tri pertama kali mencuat usai keduanya terlibat dalam podcast. Gus Nur mengundang Bambang untuk bersaksi dan bersumpah soal dugaan ijazah palsu Jokowi.

"Di konten pertama itu, kalau dilihat videonya memang sangat parah. Judulnya Gus Nur Mubahallah Bambang Tri di Bawah Al-quran. Coba bayangkan saja, baru baca judulnya saja ngeri," kata dia.

Sedangkan konten keduanya belakangan sudah dihapus. Dari kedua konten itulah baik Gus Nur dan Bambang Tri kemudian dihukum. Bambang Tri sendiri pernah juga terlibat hukum karena menulis buku berjudul 'Jokowi Undercover'.

Yusuf kemudian menyoroti aksi serampangan sumpah mubahallah yang dilakukan oleh Gus Nur kepada Bambang.

Dalam konten tersebut, disebut sangat asal-asalan. Padahal sumpah itu dinilai tak bisa dilakukan seenaknya, salah satunya harus melibatkan keluarga terdekat dan sebagainya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT