ADVERTISEMENT

Kronologi Penangkapan Wanita Pengusaha Tambang di Serang

Sabtu, 25 Maret 2023 06:04 WIB

Share
Kuasa hukum wanita pengusaha tambang mendatangi KPAI. (Ist)
Kuasa hukum wanita pengusaha tambang mendatangi KPAI. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID


1. Ibu dewi memang tidak hadir ke polres untuk memenuhi panggilan karena memang surat panggilan yang diterima tidak ada kepastian hukumnya. Tidak memenuhi unsur pemanggilan seperti yang dijelaskan pada Pasal 17 (1) Peraturan Kapolri No 6 Th 2019; yang seharusnya Pemanggilan itu berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, yang mana surat panggilan Ibu Dewi tidak berdasarkan surat perintah penyidikan, tidak ada mencantumkan surat perintah penyidikan di dalam surat panggilan

2. Penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 17 Maret 2023 dilakukan adalah oleh karena Ibu Ira Dewi Darma tidak memenuhi 2x panggilan sebagai saksi, ditangkap untuk dibawa ke Polres dan di BAP sebagai Saksi; namun penangkapan tersebut sangat tidak menghormati asas praduga tidak bersalah, terlebih status ibu dewi masih sebagai saksi. Yang mana ibu dewi sewaktu ditangkap didalam perjalanan sedang bersama putrinya yang masih berumur 2 tahun, namun Ibu Ira Dewi tidak diperbolehkan untuk terlebih dahulu mengantarkan anaknya ke rumah saudaranya terdekat; malahan anaknya yg masih balita juga ikut dibawa ke polres. Ini sudah melanggar UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri

3. Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza meminta Lawyer yang mendampingi Ibu Dewi ketika di BAP pada 17 Maret 2023 untuk diam saja dan bersikap pasif, dengan merujuk pada Pasal 115 KUHAP, padahal Pasal tersebut mengatur tentang proses pemeriksaan terhadap tersangka, yang mana pada saat itu ibu dewi di BAP sebagai Saksi; maka saya sebagai Lawyer Ibu Dewi berpijak pada Pasal 56 Ayat (1) UU No 48 Tahun 2009; bahwa setiap orang berhak mendapat bantuan hukum dalam seluruh tingkatan proses pemeriksaan, yang mana frasa bantuan hukum tersebut tidak bisa dibatasi untuk hanya berdiam diri saja mendampingi ketika klien saya di BAP, saya harus memberikan konsultasi dan pandangan kepada klien saya selama di BAP

4. Pada Senin 20 Maret 2023; saya mendampingi Ibu Dewi dan Suaminya -Aji Rosyad- untuk mengadukan tindakan diskresi ugal-ugalan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Serang Kabupaten yang dikepalai oleh AKP Dedi Mirza didalam tindakannya yang turut menangkap Ananda Arumi (Putri Ibu Ira Dewi)

5. Materi yang kami adukan adalah tindakan penangkapan terhadap Ibu Ira Dewi dihadapan putrinya yang masih balita, serta tidak memberikan kesempatan kepada seorang ibu tersebut untuk mengantarkan anaknya dulu ke rumah saudaranya; yang mana didalam fakta yang ada, Klien kami -Sdri. Ira Dewi Darma- ditangkap dan dibawa ke Polres beserta anak balitanya yang tidak tau apa-apa perihal tersebut

6. Bahwa setelah sesampainya di Polres Kabupaten Serang, putri dari Klien Kami tersebut tidak didampingi oleh anggota dari Unit PPA; bahwa terhadap itu terlihat terang, seorang Oknum Perwira Polisi yang mengepalai Satuan Reskrim tidak mengindahkan asas praduga tidak bersalah, dan tidak memperdulikan nilai-nilai moral, yang mana peristiwa tersebut dapat berpengaruh buruk terhadap pertumbuhan mental dari putri Klien kami. Ananda Arumi dibiarkan di depan ruang reskrim, dimana dilokasi tersebut berlalu lalang penjahat-penjahat kriminal, atau mungkin lebih jauh lagi penjahat kriminal yang baru saja ditembak kakinya atau lain sebagainya. 

7. Senin 20 Maret 2023 aduan kami sudah diterima oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia; kami berharap Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit dapat menindak tegas atas tindakan kesewenang-wenangan dan diskresi yang menyalahi norma yang sudah dilakukan oleh oknum Perwira Polisi di Polres Kabupaten Serang

8. Kami menagih janji Bapak Kapolri untuk langsung menindak tegas anggotanya; ini sudah menciderai norma-norma hukum yang ada; terlebih putri dari Klien kami yang masih berumur 2 tahun tersebut sudah 3malam ini bolak balik menangis; terlihat jelas psikisnya tergoncang, melihat kebingungan ibunya yang ditangkap dan dikelilingi oleh orang-orang dewasa serta dibawa ke Kantor Polisi.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT