Warga Pandeglang Jangan Coba-coba Perang Sarung, Bisa Dipenjara 5 Tahun

Jumat, 24 Maret 2023 10:28 WIB

Share
Ilustrasi perang sarung.(ist)
Ilustrasi perang sarung.(ist)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Pandeglang memberikan imbauan kepada masyarakat agar tak melakukan kegiatan negatif terutama perang sarung.

Sebab perbutan tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Jika ada masyarakat yang melakukan perang sarung, pihak Polres tidak akan tinggal diam. 

Namun bakal menindak para pelakunya sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, pelakunya terancam dihukum selama 5 tahun penjara.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, jangan sampai ada aksi perang sarung jelang sahur, hal itu dinilainya kegiatan yang menyimpang dan harus ditindak tegas. 

"Aksi perang sarung ini  terjadi disfungsi peran atau perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat, perang sarung yang kerap terjadi setiap bulan Ramadan justru menjadi sesuatu yang bernilai negatif dan menyimpang," ungkapnya, Jum'at (24/3/2023).

Kapolres juga meminta, agar masyarakat melaporkan kepada pihaknya jika ada kegiatan akan perang sarung tersebut, karena ia menginginkan tidak ada aksi perang sarung jelang sahur. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat Pandeglang agar tidak melakukan perang sarung yang dapat meresahkan masyarakat, jika mendapati atau melihat kejadian itu laporkan langsung kepada kami," katanya.

Kapolres juga menegaskan,  para pelaku perang sarung terancam tindak pidana sesuai aturan yang berlaku, bahkan ancaman penjara bagi pelaku itu selama 5 tahun penjara. 

Pelaku tawuran dapat dijerat dengan pasal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Halaman
Reporter: Samsul Fathony
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar