“Selang 5 hari kemudian, pelaku menjual HP korban ke saksi UA, seharga Rp. 150.000 Hasil penjualan HP korban, digunakan untuk membayar kerupuk yang hilang,” bebernya.
Zulkarnaen menjelaskan, setelah 25 hari penyelidikan pihaknya yang bekerjasama dengan tim satuan reskrim Polres bogor berhasil menangkap AA.
“Kemudian pada hari Rabu, 21 Maret 2023, sekitar jam 06.00 WIB, di stasiun kereta api Sudimara, Jalam Jombang Raya, No. 37, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan berhasil menangkap AA yang hendak berjualan kerupuk,” pungkasnya. (Panca)