ADVERTISEMENT

Polisi Bekuk Pengusaha Galian Tambang di Serang, Kuasa Hukum Sayangkan Penangkapan 

Jumat, 24 Maret 2023 16:31 WIB

Share
Ilustrasi diborgol. (Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi diborgol. (Poskota/Arif Setiadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personil Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Serang menangkap ID (36), warga Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten.

Pengusaha penambangan galian C ini diamankan karena diduga melakukan tambang tanpa izin di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Kuasa hukum Natado Putrawan mengatakan jika kliennya (ID-red) ditangkap pada Jumat 17 Maret 2023 untuk dilakukan pemeriksaan karena tidak memenuhi 2 kali panggilan sebagai saksi.

"Kami menyayangkan karena penangkapan tersebut sangat tidak menghormati asas praduga tidak bersalah, terlebih status ibu Dewi masih sebagai saksi," kata Natado dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota.co.id, Jumat (24/3/2023).

Natado mengatakan kliennya ID memang tidak hadir ke Polres Serang untuk memenuhi panggilan karena memang surat panggilan yang diterima tidak ada kepastian hukumnya.  Menurutnya, surat panggilan tidak memenuhi unsur pemanggilan seperti yang dijelaskan pada Pasal 17 (1) Peraturan Kapolri No 6 Th 2019.

Seharusnya pemanggilan itu berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, yang mana surat panggilan Ibu Dewi tidak berdasarkan surat perintah penyidikan, tidak ada mencantumkan surat perintah penyidikan di dalam surat panggilan.

"Ibu Dewi sewaktu ditangkap dalam perjalanan bersama putrinya yang masih berumur 2 tahun," ujar Natado.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza melalui Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan bahwa ID adalah saksi yang sudah dipanggil dua kali secara resmi namun tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.

Dikatakan Kasihumas, penyidik merasa perlu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ID untuk melengkapi berkas perkara. Karena pemanggilan saksi secara resmi tidak diindahkan, penyidik menerbitkan surat perintah membawa sesuai amanat undang-undang Pasal 112 (2) KUHAP.

Pada saat penjemputan, kata Jumhaedi, kebetulan Ira Dewi sedang bersama putrinya berusia 2,5 tahun. Dengan pertimbangan kemanusiaan dan untuk memastikan keselamatan, keamanan, petugas mengambil diskresi untuk membawa serta anak tersebut ke kantor kepolisian bersama ibunya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT