ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Pakaian Impor Bekas di Tangerang

Jumat, 24 Maret 2023 22:36 WIB

Share
Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan barang bekas diduga hasil penyelundupan. (Ist)
Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan barang bekas diduga hasil penyelundupan. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Tersangka OW dijerat Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kemudian Pasal 46 Angka 33 juncto Angka 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Pandi)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT