Pengedar Narkoba Sintetis di Ciracas Tawarkan Lewat Media Sosial

Jumat 24 Mar 2023, 21:30 WIB
Foto: Tersangka narkoba sintetis tertunduk lesu saat diamankan tim Satreskoba Polres Metro Bekasi. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Foto: Tersangka narkoba sintetis tertunduk lesu saat diamankan tim Satreskoba Polres Metro Bekasi. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRF dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"2 subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Foto : Tersangka saat diamankan jajaran Satreskoba Polres Metro Bekasi. (Ihsan Fahmi).
 

Berita Terkait

News Update