Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRF dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"2 subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
Foto : Tersangka saat diamankan jajaran Satreskoba Polres Metro Bekasi. (Ihsan Fahmi).