ADVERTISEMENT

Pengedar Narkoba Sintetis di Ciracas Tawarkan Lewat Media Sosial

Jumat, 24 Maret 2023 21:30 WIB

Share
Foto: Tersangka narkoba sintetis tertunduk lesu saat diamankan tim Satreskoba Polres Metro Bekasi. (Poskota/Ihsan Fahmi)
Foto: Tersangka narkoba sintetis tertunduk lesu saat diamankan tim Satreskoba Polres Metro Bekasi. (Poskota/Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemuda berinisial MRF (23) ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi usai mengedarkan dan membuat narkoba jenis Sintetis. Pelaku memasarkan barang haram itu, melalui Sosial media.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan MRF diamankan diwilayah Jakarta Timur.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka MRF yaitu melalui aplikasi online dan sosial media," ujar Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangan tertulisnya

Berawal dari informasi melalui Instagram, pada 8 Maret 2023 lalu, MRF diamankan oleh jajaran Satreskoba Polres Metro Bekasi.

Diwilayah Jakarta Timur itu diduga MRF melakukan transaksi jual beli bahan baku tembakau melalui Instagram.

 

"Barang bukti yang diamankan ada tembakau sinte 847 gram kemudian ada bahan baku atau bibit ada 797,59 gram, satu buah semprotan, dua buah sendok, timbangan elektrik, dan enam buah kertas tembakau, satu pack plastik besar, empat botol alkohol , tiga botol pewarna," ungkapnya.

Kata Twedi 847 gram bahan baku tembakau sinte dan bibit 797,59 gram sintetis bila dirupiahkan akan memiliki nilai 1 miliar.

Hasil interogasi Kepada tersangka, MRF memasarkan narkoba jenis sinte di wilayah Kabupaten Bekasi. 

MRF pun mengincar para remaja untuk memperkuat bisnis haram tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT