ADVERTISEMENT

Diiming-Iming Uang Rp 3 Ribu, Pedagang Warung Cabuli Bocah 8 Tahun

Jumat, 24 Maret 2023 13:16 WIB

Share
Ilustrasi Pelecehan
Ilustrasi Pelecehan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria berinisial HM 55 tahun di ringkus Polsek Cikupa. HM yang bekerja sebagai penjual warung jajanan anak-anak ini diringkus setelah melakukan tindak pencabulan kepada anak berusia 8 tahun.

Diketahui, HM melakukan aksi bejatnya tersebut saat korban hendak jajan di warungnya. Dimana, HM mengiming-imingi korban dengan uang Rp 3 ribu.

"Modus operandinya ialah pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dengan memberikan uang sebesar Rp 3 terlebih dahulu," kata Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono, Jumat (24/3).

Berdasarkan keterangan dari para saksi, HM melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara mencium bibir, memeluk dan menyentuh kemaluan korban.

"Ada saksi teman sebaya korban yang melihat. Korban di cium, peluk dan dipegang kemaluannya," ungkapnya.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban merasa tidak terima dan langsung melaporkannya ke Polsek Cikupa pada Rabu, (22/3). Atas laporan tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Cikupa langsung turun ke lokasi dan mengamankan HM.

"Saat ditangkap, pelaku tidak berusaha melawan dan kooperatif terhadap petugas kepolisian," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HM dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancamannya kurungan penjara selama 5-15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkasnya.(Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT