ADVERTISEMENT

Tak Kantongi Izin, Polisi Tangkap Wanita Pengusaha Tambang di Kabupaten Serang

Kamis, 23 Maret 2023 16:56 WIB

Share
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Diduga melakukan penambangan tanpa izin di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, ID (36) pengusaha galian C asal Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Serang.

Kasatreskrim AKP Dedi Mirza membenarkan jika pihaknya mengamankan seorang wanita yang diketahui sebagai pengusaha tambang galian C yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

"Iya ID, kita amankan kemarin hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira jam 14.30 Wib, di rumahnya," katanya kepada Poskota, Kamis (23/3/2023).

Dedi menjelaskan ID bersama dengan rekannya AW yang telah diamankan lebih dahulu pada Februari 2023 lalu, melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin dari instansi terkait.

"AW dan tersangka ID melakukan penambangan tanpa izin. Penambangan tersebut berupa tanah urug," jelasnya.

 

Dedi mengungkapkan AW dan ID melakukan penjualan tanah urug kepada pembelinya, seharga Rp1,1 juta per truk. 

"Barang bukti yang kita amankan 1 Unit excavator, 1 buah buku catatan ritase pembelian tanah urug yang berlokasi di blok 15 batu numpuk Desa Nanggung," ungkapnya.

Dedi menegaskan atas perbuatannya tersangka ID akan dijerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Untuk ancaman dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," tegasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT