ADVERTISEMENT

Refly Harun Cium Keanehan Gus Nur dan Bambang Tri Dituntut 10 Tahun

Kamis, 23 Maret 2023 05:36 WIB

Share
Bambang Tri dan Gus Nur dituntut 10 tahun penjara. Foto: Kolase/Ist
Bambang Tri dan Gus Nur dituntut 10 tahun penjara. Foto: Kolase/Ist

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara.

Gus Nur dan Bambang Tri dituntut 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun kemudian merasa adanya hal aneh atas putusan Gus Nur dan Bambang Tri yang dituntut 10 tahun penjara. Menurut dia, tuntutan tersebut sangat berlebihan. Keduanya diketahui dianggap menyebar kabar bohong perihal dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

"Tuntutan yang diberikan kepada Gus Nur dan Bambang Tri 10 tahun itu adalah tuntutan yang maksimal. Coba bayangkan ya untuk hal yang sama sekali tidak jelas tiba-tiba dituntut maksimal," kata Refly disitat dalam saluran Youtube-nya, Kamis 23 Maret 2023.

Lebih jauh Refly bilang, baik Bambang Tri dan Gus Nur didakwa dengan tiga dakwaan. Dakwaan pertama adalah menyebarkan berita bohong yang tuntutan maksimalnya adalah 10 tahun. Dakwaan kedua yakni menyebarkan ujaran kebencian dengan tuntutan maksimal 6 tahun.

Dan yang ketiga adalah penodaan agama dengan tuntutan maksimalnya 5 tahun.

"Padahal kita tahu bahwa selama proses persidangan tidak ada dasar untuk mengatakan bahwa baik Gus Nur maupun Bambang Tri telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang terkait dengan ijazah Presiden Jokowi," kata Refly.

Karena, Bambang Tri disebut membuat buku investigasi dan Gus Nur mengundang dirinya ke podcast. Dalam rangka meyakinkan, maka dibuatlah beberapa sumpah dalam Islam dalam podcast tersebut.

"Bagaimana kita mengatakan ini hoaks sementara versi yang tidak hoaksnya kita tidak pernah dapatkan, dan ini terlalu berlebihan sampai dituntut maksimal. Artinya apa yang dilakukan Gus Nur dan Bambang Tri ini lebih jahat dari seorang koruptor lebih jahat daripada seorang pembunuh ya," kata Refly.

Keheranan Gus Nur dan Bambang Tri dituntut 10 tahun disampaikan Refly berkaca dari banyaknya koruptor atau pembunuh sekalipun yang jarang dituntut 10 tahun. 

"Makanya kemudian kita mengelus dada apakah begitu hukum ditegakkan, dengan cara mengancam agar orang bungkam tidak berani lagi mempersoalkan hal-hal yang harusnya bisa dipersoalkan secara transparan?" kata Refly.

"Kalau mereka salah mereka bersedia dihukum, tapi soalnya adalah versi aslinya belum pernah didapatkan, belum pernah diperlihatkan, belum pernah dihadirkan, tetapi kemudian Jaksa berkesimpulan mereka sudah menyebarkan berita bohong dan pantas diganjar dengan hukuman 10 tahun penjara," katanya.

Padahal, lanjut dia, jangan lupa. Di kasus itu harus memuat unsur faktual, penyebaran, hingga unsur memunculkan kebenaran.

"Harus sifatnya faktual bukan rekayasa dan bukan yang sifatnya hanya imajinasi atau keributan yang terjadi di media sosial. Lalu apakah ada korban jiwa dari mereka, kerusuhan, ada korban harta benda, korban luka, ada sebuah situasi yang tak terkendali? Itulah baru yang pantas dihukum dengan tuntutan 10 tahun."

Sejauh ini Gus Nur sendiri menegaskan tidak ada satupun orang yang terluka dengan konten itu, lalu tidak ada orang yang kemudian dirusak harta bendanya.

"Tapi kalau kekuasaan tersinggung, kekuasaan marah, kekuasaan ingin membuka, nah itu lain persoalan," kata Refly.

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT