Refly Harun Cium Keanehan Gus Nur dan Bambang Tri Dituntut 10 Tahun

Kamis, 23 Maret 2023 05:36 WIB

Share
Bambang Tri dan Gus Nur dituntut 10 tahun penjara. Foto: Kolase/Ist
Bambang Tri dan Gus Nur dituntut 10 tahun penjara. Foto: Kolase/Ist

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara.

Gus Nur dan Bambang Tri dituntut 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun kemudian merasa adanya hal aneh atas putusan Gus Nur dan Bambang Tri yang dituntut 10 tahun penjara. Menurut dia, tuntutan tersebut sangat berlebihan. Keduanya diketahui dianggap menyebar kabar bohong perihal dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

"Tuntutan yang diberikan kepada Gus Nur dan Bambang Tri 10 tahun itu adalah tuntutan yang maksimal. Coba bayangkan ya untuk hal yang sama sekali tidak jelas tiba-tiba dituntut maksimal," kata Refly disitat dalam saluran Youtube-nya, Kamis 23 Maret 2023.

Lebih jauh Refly bilang, baik Bambang Tri dan Gus Nur didakwa dengan tiga dakwaan. Dakwaan pertama adalah menyebarkan berita bohong yang tuntutan maksimalnya adalah 10 tahun. Dakwaan kedua yakni menyebarkan ujaran kebencian dengan tuntutan maksimal 6 tahun.

Dan yang ketiga adalah penodaan agama dengan tuntutan maksimalnya 5 tahun.

"Padahal kita tahu bahwa selama proses persidangan tidak ada dasar untuk mengatakan bahwa baik Gus Nur maupun Bambang Tri telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang terkait dengan ijazah Presiden Jokowi," kata Refly.

Karena, Bambang Tri disebut membuat buku investigasi dan Gus Nur mengundang dirinya ke podcast. Dalam rangka meyakinkan, maka dibuatlah beberapa sumpah dalam Islam dalam podcast tersebut.

"Bagaimana kita mengatakan ini hoaks sementara versi yang tidak hoaksnya kita tidak pernah dapatkan, dan ini terlalu berlebihan sampai dituntut maksimal. Artinya apa yang dilakukan Gus Nur dan Bambang Tri ini lebih jahat dari seorang koruptor lebih jahat daripada seorang pembunuh ya," kata Refly.

Keheranan Gus Nur dan Bambang Tri dituntut 10 tahun disampaikan Refly berkaca dari banyaknya koruptor atau pembunuh sekalipun yang jarang dituntut 10 tahun. 

Halaman
Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar