Kecanduan Judi Slot, Dua Pria di Serang Bobol Warung Kelontong

Kamis, 23 Maret 2023 09:54 WIB

Share
Tersangka TR (kaos kuning) saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Carenang. (ist)
Tersangka TR (kaos kuning) saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Carenang. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gegara kecanduan main judi slot, TR (38) seorang buruh pabrik pengolahan besi di kawasan industri Cikande nekat membobol warung kelontongan di Kampung, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

Dalam aksinya, TR yang merupakan warga Desa Gembor ditemani oleh AW (20) pengangguran yang merupakan tetangga kampungnya. Dari warung kelontongan milik MU, kedua pelaku menggasak uang dan rokok berbagai jenis dan merk senilai Rp 4 juta.

"Tersangka TR berhasil kita amankan di tempat kerjanya, sedangka AW ditangkap di rumahnya pada Rabu (22/3)," terang Kapolsek Carenang Iptu Saeful Sani kepada Poskota, Kamis (23/3/2023).

Kapolsek menjelaskan aksi pencurian dilakukan kedua tersangka pada Selasa (21/3) sekitar pukul 02.00. Pelaku masuk dengan cara membongkar pintu warung yang tidak dihuni dengan menggunakan obeng.

 

"Dari dalam warung, kedua tersangka menguras rokok serta uang yang ada dalam toples. Jumlah kerugian yang dialami korban sekitar Rp 4 juta," kata Saeful Sani.

Setelah mengetahui warungnya dibobol maling, korban kemudian melapor ke Mapolsek Carenang. Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Reskrim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

"Alhamdulillah dari hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan di 2 lokasi berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam setelah petugas menerima laporan," ucap Kapolsek.

Saeful menjelaskan hasil pemeriksaan diketahui, tersangka TR melakukan aksi pencurian karena kecanduan bermain judi slot. Tersangka butuh uang untuk membeli chip slot sedangkan gaji dipegang istri.

"Motifnya karena TR keranjingan judi, kemudian bersama AW mencuri. Rokok hasil curian dijual di tempat kerja TR dan uangnya sudah habis buat berjudi," tandasnya. (haryono)

Halaman
Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Haryono
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar