ADVERTISEMENT

Jam Kerja ASN dan TKK Kota Bekasi Berubah Saat Bulan Ramadan

Kamis, 23 Maret 2023 13:35 WIB

Share
Ilustrasi waktu. (Ist)
Ilustrasi waktu. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Untuk perangkat daerah dengan pemberlakuan 6 hari kerja yaitu dimulai pada Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu masuk pada pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.

Untuk jam istirahat berlaku mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Kemudian pada Jumat mereka akan masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.

"Jam istirahat satu jam mulai pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB," imbuhnya.

Dalam keterangan itu ia berharap agar peraturan jam kerja dibulan puasa ramadan dapan dijalankan dengan penuh kewajiban. (Ihsan).


 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT