ADVERTISEMENT
Kamis, 23 Maret 2023 13:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk perangkat daerah dengan pemberlakuan 6 hari kerja yaitu dimulai pada Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu masuk pada pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.
Untuk jam istirahat berlaku mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Kemudian pada Jumat mereka akan masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.
"Jam istirahat satu jam mulai pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB," imbuhnya.
Dalam keterangan itu ia berharap agar peraturan jam kerja dibulan puasa ramadan dapan dijalankan dengan penuh kewajiban. (Ihsan).
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT