Dinas Parekfraf DKI Jakarta Tempeli Stiker Sejumlah Tempat Hiburan

Kamis 23 Mar 2023, 16:15 WIB
Foto: Petugas Dinas Parekraf DKI Jakarta menempeli stiker ke sejumlah Tempat Hiburan di Jakarta. (Ist.)

Foto: Petugas Dinas Parekraf DKI Jakarta menempeli stiker ke sejumlah Tempat Hiburan di Jakarta. (Ist.)

Berikut daftar aturannya:

a. Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB.

b. Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00

c. Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB

d. Rumah pijat mulai 11.00 WIB sampai 23.00 WIB

e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB

f. Bar / rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 
24.00 WIB

g. Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf e.

Selain itu, pihaknya juga mengatur jam operasional karaoke. Untuk karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan selama bulan Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. (Pandi)
 

Berita Terkait

News Update