Daftar Tempat Hiburan di Jakbar yang Tutup Selama Ramadhan

Kamis 23 Mar 2023, 13:22 WIB
Foto: Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM). (Freepik)

Foto: Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM). (Freepik)

f. Bar / rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 
24.00 WIB

g. Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti 
ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud 
pada huruf a sampai huruf e.

Selain itu, pihaknya juga mengatur jam operasional karaoke. Untuk karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan selama bulan Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Sedangkan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB.

Lebih lanjut, Dedi akan bekerjasama dengan beberapa stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan tempat hiburan malam yang melanggar peraturan.

Dia berharap seluruh tempat usaha hiburan malam mengikuti peraturan tersebut demi mendukung kekhusukan warga dalam menunaikan ibadah di bulan Ramadan. (Pandi)

Berita Terkait

News Update