f. Bar / rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul
24.00 WIB
g. Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti
ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud
pada huruf a sampai huruf e.
Selain itu, pihaknya juga mengatur jam operasional karaoke. Untuk karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan selama bulan Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Sedangkan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB.
Lebih lanjut, Dedi akan bekerjasama dengan beberapa stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan tempat hiburan malam yang melanggar peraturan.
Dia berharap seluruh tempat usaha hiburan malam mengikuti peraturan tersebut demi mendukung kekhusukan warga dalam menunaikan ibadah di bulan Ramadan. (Pandi)