Daftar Tempat Hiburan di Jakbar yang Tutup Selama Ramadhan

Kamis, 23 Maret 2023 13:22 WIB

Share
Foto: Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM). (Freepik)
Foto: Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM). (Freepik)

d. Rumah pijat mulai 11.00 WIB sampai 23.00 WIB

e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang 
dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB

f. Bar / rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 
24.00 WIB

g. Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti 
ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud 
pada huruf a sampai huruf e.

Selain itu, pihaknya juga mengatur jam operasional karaoke. Untuk karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan selama bulan Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Sedangkan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB.

Lebih lanjut, Dedi akan bekerjasama dengan beberapa stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan tempat hiburan malam yang melanggar peraturan.

Dia berharap seluruh tempat usaha hiburan malam mengikuti peraturan tersebut demi mendukung kekhusukan warga dalam menunaikan ibadah di bulan Ramadan. (Pandi)

Halaman
Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar