ADVERTISEMENT

Apa Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Kamis, 23 Maret 2023 10:36 WIB

Share
Apa hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan? Berikut ini penjelasannya (ilustrasi sikat gigi: pixabay)
Apa hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan? Berikut ini penjelasannya (ilustrasi sikat gigi: pixabay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketika melakukan ibadah puasa, ada beberapa hal yang sering jadi pertanyaan seperti apa hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan. 

Islam menganjurkan umatnya untuk selalu menjaga kebersihan jasmani dan rohani, termasuk gigi dan mulut. Hanya saja, saat puasa Ramadhan atau hari lainnya, anjuran sikat gigi atau bersiwak di siang hari bisa menyalahi keutamaan ibadah.

Lalu apa hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan? Berikut ini penjelasannya

Hukum Bersiwak atau Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan

Dilansir dari NU Online, orang yang berpuasa dilarang memasukkan benda apa pun melalui tujuh lubang yang dimiliki manusia. Namun bagaimana jika masuknya benda tersebut merupakan bagian dari rutinitas hal wajib atau sunnah seperti wudhu.

Ada konsekuensi toleransi untuk efek samping dari perintah syara’. Seperti halnya berkumur dalam berwudhu, selama berkumurnya hanya sampai batas tiga kali, tetap disunnahkan oleh syara’. Bila ada air tertelan secara tidak disengaja, tidak membatalkan puasa selama berkumurnya tidak berlebihan. Begitupun dengan mandi wajib atau sunnah.

 

Lalu bagaimana dengan orang yang bersiwak atau sikat gigi dengan pasta kemudian menyebabkan air masuk melalui mulut? Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan sebagai berikut:

  لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره   

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT