ADVERTISEMENT

Tak Kantongi Izin Buka Tempat Karaoke, Cafe di Cisoka Disegel

Rabu, 22 Maret 2023 15:00 WIB

Share
Petugas Satpol PP melakukan penyegelan cafe.(Ist)
Petugas Satpol PP melakukan penyegelan cafe.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menyegel salah satu Cafe dan Resto di Desa Cangkudu, Kecamatan Cisoka.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan lantaran pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin untuk membuka tempat karoke.

"Kami melakukan penindakan berupa penyegelan karena Cafe dan Resto tersebut telah menyediakan sebuah room karaoke dan tidak memiliki izin. Ada dua room karaoke yang kami segel. Dalam kegiatan ini kami juga mendapatkan perempuan pemandu karaoke sebanyak empat orang dan menemukan minuman keras,” katanya, Rabu (22/3).

Penyegelan ini dilakukan atas aduan masyarkat terhadap keberadaan tempat karaoke di Cafe dan Resto tersebut tetapi tidak mengantongi dokumen perizinan yang lengkap.

Fachrul Rozi mengatakan, selain menanggapi aduan masyarakat, kegiatan ini dilakukan guna menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang menjelang bulan suci Ramadhan.

Dalam kegiatan tersebut, didapati sejumlah pengunjung pria dan pemandu karaoke terjaring razia aparat gabungan Satpol PP dan juga anggota TNI/Polri.

Fachrul juga mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut petugas juga melakukan beberapa pengawasan di beberapa lokasi diantaranya wilayah Bunder, Kecamatan Cikupa, Perum Kirana Surya, Kecamatan Solear, serta warung kopi yang berada di lingkup Kantor Pos, Kecamatan Tigaraksa.

Ia mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi saat bulan Suci Ramadhan. Hal tersebut diungkapkannya mengingat untuk menghormati umat beragama muslim yang sedang melakukan ibadah puasa.

“Saat bulan ramadhan nanti kami juga akan melakukan monitoring, pemantauan, pengawasan rutin kepada mereka (pemilik tempat hiburan malam),” pungkasnya. (Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT