ADVERTISEMENT

Jual Miras Ilegal, 5 Warung Jamu di Petamburan Digeruduk Satpol PP

Rabu, 22 Maret 2023 11:49 WIB

Share
Satpol PP Jakarta Barat merazia warung jamu yang menjual miras di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar. (Foto: Pandi)
Satpol PP Jakarta Barat merazia warung jamu yang menjual miras di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar. (Foto: Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Mereka juga diberikan teguran agar tak lagi berjualan miras, apalagi mau puasa.

"Puluhan botol miras ini nanti akan kita serahkan ke Satpol PP tingkat Kota dan nantinya akan dilakukan pemusnahan," bebernya.

Ruslianto mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama saling menjaga, apalagi selama bulan suci Ramadan. Ia berharap agar bisa saling menjaga ketertiban umum. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT