JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyelenggarakan Program Mudik Gratis untuk warga Jakarta yang akan merayakan Lebaran di Kampung Halaman dan kembali lagi ke ibu kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo menerangkan, program Mudik Gratis tahun ini akan melayani perjalanan ke 19 kota/kabupaten di 6 provinsi yakni Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur.
Kota Bandar Lampung menjadi kota tujuan di Provinsi Lampung, Palembang di Sumatera Selatan, Kuningan dan Tasikmalaya di Jawa Barat, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo, Sragen, Wonosobo dan Wonogiri di Provinsi Jawa Tengah, Kota Yogyakarta di Provinsi DIY serta Madiun, Kediri, Jombang dan Malang di Provinsi Jawa Timur.
Dalam menyukseskan program ini, Pemerintah DKI menyediakan 482 bus untuk mengakomodir 19.280 masyarakat Jakarta yang akan mudik.
Untuk menekan banyaknya pemudik yang menggunakan sepeda motor, serta untuk menunjang mobilitas pemudik di kampung halaman, disediakan juga 23 truk yang dapat mengangkut sebanyak 690 unit sepeda motor pemudik.
"Dengan layanan 9 kota/kabupaten yakni, Kuningan, Tasikmalaya, Semarang, Kebumen, Solo, Wonogiri, Yogyakarta, Jombang dan Malang," ujar Syafrin dalam keterangannya dikutip, Rabu (22/3/2023).
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar program Mudik Gratis DKI, dapat mendaftar mulai tanggal 23 Maret 2023 secara online maupun offline.
Informasi mengenai pendaftaran online dapat dilihat melalui website maupun media sosial Dishub DKI Jakarta.
Adapun pendaftaran secara offline dapat dilakukan di 6 lokasi service point, baik di kantor Dishub DKI dan Kantor Suku Dinas Perhubungan di lima Wilayah Kota Administrasi.
Pendaftar diwajibkan menyiapkan persyaratan yang diperlukan, seperti melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kartu atau bukti vaksin Covid-19, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor apabila membawa sepeda motor.
Saat melakukan pendaftaran, pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam 1 KK dengan 1 sepeda motor.