ADVERTISEMENT

1.466 Narapidana Peroleh Remisi Khusus di Hari Raya Nyepi, 3 Orang Langsung Bebas

Rabu, 22 Maret 2023 15:31 WIB

Share
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti. (ist)
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan remisi khusus kepada 1.466 narapidana beragama Hindu di Hari Raya Nyepi hari ini. Tiga di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut 1.463 narapidana memperoleh remisi khusus I atau pengurangan masa pidana sebagian, dimana setelah memperoleh remisi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan). 

Sementara tiga orang lainnya memperoleh remisi khusus II atau langsung bebas setelah menerima remisi.

Wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.

"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Rika dalam keterangan persnya yang diterima, Rabu (22/3/2023).

Puncak Terapkan Gage Hari Ini, Kendaraan Pelat Ganjil Dilarang Lintas

Rika mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik. Remisi diberikan karena mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," tutur Rika.

Adapun, kata Rika, remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT