Sempat Tertunda Covid-19, Perbaikan Rudin Gubernur Kembali Dianggarkan DCKTRP DKI

Selasa, 21 Maret 2023 17:09 WIB

Share
Penampakan rumah dinas gubernur DKI saat ini. (Ist)
Penampakan rumah dinas gubernur DKI saat ini. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI berencana memperbaiki rumah dinas (Rumdin) gubernur yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan sebab rumah dinas ini terdapat kerusakan dan perlu perbaikan menyeluruh.

Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Sugih Ilman menjelaskan, pada 2020 terjadi pandemi Covid-19, sehingga berdasarkan laporan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) pengadaan barang/jasa ditunda dalam jangka waktu yang tidak dapat ditentukan. 

Penundaan itu termasuk renovasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta.

"Pada 2020 sudah dianggarkan pada  Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DCKTRP dan Konsultan Perencana telah dikontrak dengan mekanisme pengadaan langsung. Konsultan perencana telah melakukan reviw dan dibayar untuk satu termin. Namun, kegiatan fisik tidak jadi dilaksanakan, karena _refocusing_ anggaran akibat Covid-19," jelasnya di Balai Kota Jakarta pada Selasa (21/3/2023).

 

Saat pandemi mereda dan ekonomi mulai pulih, pada September 2022, Biro Umum Setda DKI Jakarta kembali mengajukan rencana rehabilitasi rumah dinas gubernur tersebut.

Kemudian, DCKTRP mengusulkan anggaran rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur pada DPA Tahun 2023 untuk konsultan perencana dan konsultan Pengawas serta kegiatan konstruksi rehab.

Adapun ruang lingkup kegiatan konstruksi rehabilitasi rumah dinas gubernur termasuk pekerjaan persiapan dan pendahuluan untuk pekerjaan arsitektural yang melingkupi pekerjaan dinding, plafon, dan perbaikan atap pada bangunan utama, serta pekerjaan pembangunan pos jaga.

Sebagai informasi, Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta memiliki sejarah yang panjang. Sejak 1916, digunakan sebagai Rumah Dinas Wali Kota Batavia dan pada 1949 dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta.

Bangunan cagar budaya yang terletak di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, tersebut menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta untuk secara periodik merawat dan memeliharanya, baik dalam keadaan dihuni maupun tidak.

Halaman
Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar