ADVERTISEMENT

Ribuan Mahasiswa Bawa 2 Agenda Perlawanan: Tolak Perppu Ciptaker dan Penundaan Pemilu 2024

Selasa, 21 Maret 2023 00:20 WIB

Share
Mahasiswa dari berbagai kampus di Jabodetabek tumpah ruah ke Gedung DPR.(tangkap layar)
Mahasiswa dari berbagai kampus di Jabodetabek tumpah ruah ke Gedung DPR.(tangkap layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Aksi-aksi unjuk rasa masyarakat menolak pengesahaan Perppu Cipta Kerja dan juga Penundaan Pemilu 2024 masih terus bergaung.

Bila sebelumnya aksi-aksi itu dimotori oleh kaum buruh dari berbagai Konfederasi dan Federasi Serikat Buruh/Pekerja maka kali ini khusus dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa. 

Sejak demonstrasi besar-besaran pada tanggal 28 Februari dan 14 Maret, mahasiswa bersama elemen masyarakar sipil lainnya lantang menyuarakan untuk menolak Perppu Cipta Kerja dan Penundaan Pemilu. 

Hari ini (20/3/23) ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Jabodetabek tumpah ruah ke Gedung DPR. Setidaknya ada 15 kampus antara lain dari UI, UIN Jakarta, Trisakti, UPN, Yarsi, Esa Unggul,

Paramadina bahkan dari UNPAD Bandung dan BEM lainnya. Tampak Baliho besar ditempel di pagar DPR dengan gambar seperti Joko Widodo sedang menutup wajahnya dan terpampang tulisan TOLAK PERPPU CIPTA KERJA dan TOLAK PENUNDAAN PEMILU 2024.

Menurut Muhammad Abid Al Akbar, Ketua Dewan Mahasiswa UIN Jakarta, UU Omnibus Law ini merugikan tidak hanya kaum buruh tapi juga mahasiswa yang nantinya juga akan menjadi pekerja bahkan orang tua para mahasiswa pun langsung dirugikan oleh UU ini. 

“Semua rakyat dirugikan oleh UU Ciptaker ini. Subtansi dari UU Ciptaker ini hanya menguntungkan oligarki dan pengusaha”, tegas Abid saat dimintai komentarnya. 

Sementara itu Ketua BEM UI Melki Sedek Huang, menegaskan bahwa ketidakpercayaannya kepada Pemerintah, Legislatif dan Yudikatif karena kebijkan, produk hukum dan keputusan-keputusannya merugikan rakyat. 

“Jadi yang bisa kita percaya adalah suara lantang untuk terus melawan dan tangan kiri yang dikepal untuk melawan”, tegas Melki dalam orasinya.

Selanjutnya menurut Melki di dalam negara hukum ini janganlah memakai hukum untuk melanggengkan kekuasaan dan jangan memakai kekuasaan untuk mengubah hukum seenaknya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT