Sementara itu, dalam melakukan proses pembelian motor listrik, diler melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli dengan persyaratan masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan sistem informasi. Dalam hal data pembeli sesuai dengan kategori masyarakat tertentu, pembeli mendapatkan potongan harga KBLBB roda dua.
Perusahaan industri mengajukan penggantian potongan harga KBLBB roda dua kepada Kuasa pengguna anggaran (KPA) melalui sistem informasi.
"Dalam hal terjadi kesalahan atau kelebihan dalam pemberian potongan harga yang telah dibayarkan oleh pemerintah, perusahaan industri bertanggung jawab dan wajib melakukan pengembalian ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 21.