ADVERTISEMENT

Program Motor Listrik Bersubsidi Mulai Berlaku, Ini Aturan Pembelian dan Syaratnya

Selasa, 21 Maret 2023 06:54 WIB

Share
Konsumen melakukan test Drive motor listrik.(Foto: Ahmad Trihawaari)
Konsumen melakukan test Drive motor listrik.(Foto: Ahmad Trihawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Aturan terkait acuan pelaksanaan penyaluran program subsidi atau bantuan untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 juta resmi diberlakukan pada Senin (20/3/2023) kemarin. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi menerbitkan mengungkapkan, aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. 

Dalam Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa program bantuan motor listrik diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt ampere. 

Pemerintah membayar penggantian potongan harga atas pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua oleh masyarakat tertentu kepada perusahaan industri. 

Potongan harga yang dimaksud diberikan sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBLBB roda dua. 

"Pemberian potongan harga hanya dapat diberikan untuk 1 kali pembelian KBLBB roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan yang sama," bunyi Pasal 3 ayat (8) Permenperin Nomor 6 Tahun 2023. 

Adapun, program bantuan diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 dan 2024. Kuotanya paling banyak 200.000 unit untuk tahun anggaran 2023 dan 600.000 unit untuk tahun anggaran 2024. 

Ketentuan pemberian program bantuan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Perindustrian. 

 Untuk dapat diberikan potongan harga, KBLBB roda dua harus terdaftar dalam sistem informasi. 

KBLBB yang akan didaftarkan oleh produsen dalam sistem informasi harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT