ADVERTISEMENT

Cegah Kriminalitas di Kalangan Pelajar Banten, BPHN Beri Penerangan Hukum

Selasa, 21 Maret 2023 11:39 WIB

Share
Suasana penerangan hukum yang dilakukan BPHN pada siswa di Banten (Ist)
Suasana penerangan hukum yang dilakukan BPHN pada siswa di Banten (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus penyimpangan di kalangan anak muda di Banten sangat rentan terjadi. Tidak sedikit pelajar menjadi pelaku dari kejahatan.

Kasus yang paling banyak ditemukan dalam penyimpangan kenakalan remaja seperti bullying, tawuran, penganiayaan, penggunaan narkoba.

Untuk itu, perlu pembekalan dan penyadaran terhadap bahaya penyimpangan kenakalan anak remaja.

Dalam rangka itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan pembinaan terhadap siswa agar mendapatkan pengetahuan hukum dan Pancasila. 

Pembinaan itu akan berlangsung hingga 14 April 2023. Kegiatan digelar di 26 sekolah yang bekerjasama dengan 18 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah Banten.

 

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, pemberian pemahaman hukum dan Pancasila sebagai langkah pencegahan siswa melakukan pelanggaran hukum.

“Program ini diharapkan mampu memberikan efek positif bagi anak-anak dan pelajar, agar mampu membentuk karakter kuat dan bermartabat serta mampu mencegah tindakan brutal dan tindak kekerasan di kalangan anak-anak dan pelajar," katanya, Selasa (21/3/2023).

Ia mengimbau kepada pelajar agar tidak melakukan kekerasan baik fisik maupun verbal kepada sesama rekan pelajar. 

“Ingat, kekerasan itu termasuk kejahatan dan tindak pidana dan akan berhadapan dengan hukum. Masa depan kalian akan suram. Belajarlah dengan baik agar dapat wujudkan cita-cita yang kalian idamkan," terangnya. (Bilal)

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Bilal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT