Pelayanan Publik Tahun 2022 Kabupaten Bogor ke Kategori B Ombudsman

Senin 20 Mar 2023, 21:30 WIB
Foto: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapatkan peningkatan kepatuhan standar pelayanan publik dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bogor oleh Tim Ombudsman RI diapresiasi Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

Foto: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapatkan peningkatan kepatuhan standar pelayanan publik dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bogor oleh Tim Ombudsman RI diapresiasi Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapatkan peningkatan kepatuhan standar pelayanan publik dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bogor oleh Tim Ombudsman RI diapresiasi Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

Kabupaten Bogor mendapatkan nilai pelayanan publik meningkat dari 75,64 atau berada di zona kuning pada tahun 2021 melesat menjadi 79,53 atau berada di zona hijau atau kategori ‘B’ pada tahun 2022.

Itu diungkapkan Iwan Setiawan dalam kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Ruang Rapat Bupati, Senin (20/3/2023).

Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, apresiasi dan terima kasih kepada kepala perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya beserta jajaran. Terimakasih tim Ombudsman yang telah berkenan datang untuk menyampaikan secara langsung hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 di Kabupaten Bogor. 

"Ini adalah wujud dukungan tim Ombudsman kepada kami, untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di Kabupaten Bogor," terang Iwan Setiawan.

Sebagaimana diketahui bahwa, pada tahun 2021, hasil penilaian untuk pelayanan publik di Kabupaten Bogor mencapai nilai sebesar 75,64 atau berada di zona kuning. Hasil penilaian layanan publik di empat Perangkat Daerah yakni Disdik, Dinkes, Disdukcapil dan DPMPTSP. 

"Penilaian dilakukan secara serempak dan tanpa pemberitahuan, dengan metode observasi fisik ke lapangan melalui media elektronik dan non elektronik dan penilaian kepatuhan berupa hasil zona dan predikat," ujar Plt. Bupati Bogor.

Sementara di tahun 2022 hasil penilaian untuk pelayanan publik di Kabupaten Bogor meningkat menjadi sebesar 79,53 atau berada di zona hijau dengan opini kualitas tinggi. Adapun tujuh perangkat daerah yang dinilai adalah Disdik, Dinkes, Dinsos, Disdukcapil, DPMPTSP, UPT Puskesmas Cimandala dan Citeureup. Diawali dengan permintaan narahubung, penilaian dilakukan serempak dengan metode observasi fisik/lapangan, wawancara dan studi dokumen, menggunakan media elektronik dan non elektronik dan hasil penilaian dalam bentuk opini. 


"Alhamdulillah, dengan demikian ada perbaikan dan peningkatan selain dalam hal kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, juga dalam penilaian evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian pemantauan dan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan hasil indeks inovasi daerah," papar Iwan Setiawan.

Pemerintah Kabupaten Bogor terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Baik dari segi kebijakan melalui penetapan surat edaran pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan monitoring dan evaluasi kinerja terhadap unit pelayanan publik.

Lalu mengadakan bimtek dan sosialisasi pelayanan prima untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur. Meningkatkan sarana prasarana pada unit layanan, berupa  tempat parkir (roda 2 dan roda 4 serta disabilitas), ruang tunggu, toilet (pria dan wanita, disabilitas).  Mushola, kursi roda, jalur landai, atk/fotocopy,  Alat Pemadam Api Ringan (APAR), ruang laktasi dan area bermain anak. Kemudian membuka layanan konsultasi dan pengaduan: aplikasi laras online; media sosial,  hotline 08111184399, website pemkab bogor dan aplikasi SP4N-Lapor.

Berita Terkait

News Update