Mahfud MD Ingatkan Hakim Soal Integritas, Singgung Praktik Jual-beli Pasal

Senin, 20 Maret 2023 17:26 WIB

Share
Menkopolhukam, Mahfud MD saat memberikan sambutan peresmian Ekayana Grha di Wihara Ekayama Arama di Jakarta Barat, Sabtu (3/12/2022). (ist)
Menkopolhukam, Mahfud MD saat memberikan sambutan peresmian Ekayana Grha di Wihara Ekayama Arama di Jakarta Barat, Sabtu (3/12/2022). (ist)

JAKARTA, POSKOTACO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, akan  pentingnya integritas hakim. Jika tidak, maka  hakim akan bisa 'bermain-main' dengan putusannya.

Mahfud lantas membongkar modus para hakim yang tidak berintegritas. 

"Kalau untuk memenangkan ya ini pasalnya, ini undang-undangnya. Kalau kamu saya kalahkan ini pasalnya, ini undang-undangnya. Oleh sebab itu sering terjadi perbedaan antara hakim, pengacara, hakim, jaksa, jaksa, pengacara. Karena masing-masing punya pasal sehingga tinggal kuat-kuatan dan kalau moralnya lemah integritasnya lemah, di situlah terjadi jual beli," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia, Senin (20/3/2023).

Mahfud menyebut, hakim bisa membuat pasal-pasal yang akan dijeratkan pada terdakwa. Karena itu, butuh moral integritas untuk memutus sebuah perkara.

 

"Tetapi seperti saya katakan pasal-pasal itu bisa kok dibuat apa saja," ucapnya. 

Ia melanjutkan, Pak Rocky Gerung berperkara dengan dirinha lawannya Pak Bagir. 'Pak bagaimana ini? Tinggal saya bilang saja Pak oke kalau anda mau menang saya bisa pakai pasal ini loh'. 'Kalau ndak nanti saya menangkan Pak Bagir.

"Ada undang-undang ini loh, ini undang-undang tentang koperasi anda menang, tapi kalau saya pakai Undang-Undang Bea Cukai habis Anda. Mau bayar berapa?' Kalau orang tidak punya integritas," tuturnya.

 

"Apa benar? Ya benar, nyatanya hakimnya ditangkap. Yang kasus Inti Dana itu sekarang di KPK ada lima hakimnya, belum lagi yang kedua biasanya itu karena tidak punya integritas karena ketika ditangkap ya terbukti mengadu," ucap mahfud.

Halaman
Reporter: Rizal Siregar
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar