Dapat dikatakan, krisis lahan pertanian akibat konversi,krisis peani karena semakin tidak diminati, akan menjadi kendala tersendiri bagi upaya mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan nasional.
Ujungnya, impor lagi dan impor lagi, jika terjadi defisit pangan. Kebijakan instan yang selamanya akan terus berjalan, selagi belum adanya kemandirian.
Kita tahu, para pendiri negeri sejak awal telah berpesan kepada generasi penerusnya, siapa pun yang mengelola negeri ini, untuk berdikari secara ekonomi.
Daulat ekonomi, salah satunya adalah kedaulatan pangan, tak hanya soal komoditas, juga menyangkut kebijakan dalam hal pangan nasional.
Kebijakan pangan, lebih diarahkan kepada meniadakan faktor penyebab, paling tidak segera menyelesaikan apa yang dinamakan krisis lahan dan krisis petani.
Regenerasi petani harus ada pembaruan. Pola lama , cara – cara konvensional, seperti memberlakukan kebijakan dari atas, top down, harus ditinggalkan karena tidak disukai generasi era kini.
Ada baiknya beri ruang mengembangkan ide ikut merumuskan solusi tertintegrasi kedaulatan pangan mulai dari produsen, sistem distribusi, tata niaga hingga konsumen.
Tak kalah pentingnya memberi perhatian khusus bagi para petani, lebih peduli kepada kesejahteraan petani karena merekalah yang menyiapkan makanan pokok bagi ratusan juta orang, seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.
Para petani bisa disebut sebagai “Pahlawan negeri”. Tanpa kerja keras petani kebutuhan pokok dalam negeri sulit terpenuhi.
Ketidak- tersediaan pangan dapat menimbulkan ketidak-stabilan ekonomi yang bisa berdampak kepada terjadinya gejolak sosial dan politik, yang pada gilirannya dapat membahayakan stabilitas nasional, jika kondisi pangan kian kritis.
Sang founding father, Bung Karno pernah berpesan, “ Pangan merupakan soal mati- hidupnya suatu bangsa; apabila kebutuhan pangan rakyat tidak terpenuhi, maka “malapetaka” ; oleh karena itu perlu usaha secara besar – besaran, radikal dan revolusioner..”
Itulah sebabnya, ketahanan- kemandirian dan kedaulatan pangan, bukan sebatas tuntutan. Bukan pula sekadar memenuhi kebutuhan, tetapi kewajiban negara untuk memenuhinya sehingga terhindar ketergantungan impor.