Sabtu, 18 Maret 2023 13:16 WIB
"Dia meliat sendiri yang bersangkutan dalam hal ini korban David pada saat itu sudah luka-luka, dia juga dalam posisi, dalam catatan dia dengan kaki yang kejang. Sementara di satu sisi pelaku tidak dalam posisi yang dalam keadaan untuk menolong korban," kata kuasa hukum saksi N, Muannas Alaidid.
Bagi kuasa hukum, penting agar LPSK melindungi saksi N agar bisa memulihkan traumanya. Sejauh ini LPSK sudah mengabulkan pengajuan yang diminta.
Halaman
Berita Terkait
Berita Terkini
0 Komentar