ADVERTISEMENT
Sabtu, 18 Maret 2023 10:59 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pantarlih di TPS 23, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, tidak dapat menemukan nama-nama pemilih yang tercantum pada Form model A-Daftar pemilih," ujar dia.
"Bawaslu menemukan gejala umum ketidaksesuaian prosedur sebagaimana tertuang dalam PKPU No 7 Tahun 2022 juncto PKPU Nomor 7 Tahun 2023. Terhadap adanya proses coklit yang tidak sesuai prosedur tersebut, Bawaslu menyampaikan surat imbauan dan saran perbaikan secara langsung," ungkap Lolly.
"Sementara terhadap adanya data pemilih yang tidak akurat, hasil pengawasan menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)," katanya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT