ADVERTISEMENT

Cara Daftar jadi Driver Ojek Online dengan Aplikasi Terbaru

Sabtu, 18 Maret 2023 19:55 WIB

Share
Menhub Budi Karya Sumadi berfoto sebagai driver gojek. (ist)
Menhub Budi Karya Sumadi berfoto sebagai driver gojek. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Melengkapi dokumen: e-KTP, SIM (dalam masa berlaku), STNK dan SKPD, SKCK, serta rekening bank.

Memenuhi kondisi kendaraan (untuk motor): Maksimal berumur 8 tahun (dihitung dari tahun pendaftaran), maksimal 250 cc, kendaraan 4 tak, dan bukan kendaraan tipe trail, sport, atau touring.

Perlu diketahui, verifikasi pendaftaran driver Gojek akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah. 

Jika pendaftaran mitra baru di suatu wilayah sedang tutup, formulir pendaftaran calon driver tidak akan diverifikasi.

Pertanyaan lebih lanjut dapat calon driver ajukan melalui media sosial resmi Gojek di @gojekindonesia (Twitter dan Instagram).

 

Halaman Bantuan (call center atau customer service) juga dapat diakses langsung melalui aplikasi Gojek.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT