ADVERTISEMENT

Restorative Justice Kasus Pengeroyokan David Ozora Geger

Jumat, 17 Maret 2023 18:38 WIB

Share
Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani. (Dok. Poskota)
Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kabar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani mengenai Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif dalam kasus Pengeroyokan Cristilano David Ozora dan Mario Dandy Cs membuat geger di publik.

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan, Sebagaimana Pemberitaan yang beredar di media, terkait dengan penerapan Restoratif Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan dengan Korban Cristalino David Ozora.

“Dengan ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut. Restorative Justice (Keadilan restoratif-red) hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga, jika tidak ada otomatis tidak ada upaya Restoratif Justice dalam tahap penuntutan,” ucap Ade Sofyansyah dalam keterangannya Jumat (17/3/2023).

Ade menambahkan  untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji.

“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,” ucap kasipenkum kejati dki.

Perihal  Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungakapan rasa empati sebagai penegak hukum. “Sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yang berat,” tutur Ade. ****
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT