Setelah AL, yang ternyata seorang pengusaha asal Sulawesi Selatan, melakukan pembayaran, Ajudan Pribadi tidak mengirimkan dua unit mobil yang telah dibeli. Kemudian AL melaporkan Ajudan Pribadi ke pihak berwajib atas dugaan penipuan. Ajudan Pribadi tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Hingga kini pencarian akun Instagram istri Ajudan Pribadi masih ramai di sosial media.