Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama mendesak kepolisian menerapkan pasal pembunuhan berencana, bukan pasal pembunuhan biasa. Sebab mantri SU telah mempersiapkan alat suntik yang berisi cairan terlebih dahulu.
"Kami memastikan bahwa dengan kematian korban itu dilakukan secara berencana maka penerapan pasalnya 340, kalau melihat peristiwa pelaku datang ke rumah bawa alat kemudian menyuntikan, dalam suntikan sudah berisi cairan," katanya.
Eki menjelaskan bahkan Kades Curuggoong sempat bercerita kepada salah satu keluarganya, jika korban sempat mendapatkan ancaman pembunuhan dari mantri SU, yang disampaikan melalui sambungan telpon seluler.
"Korban sempat mengeluh kepada saudaranya, bahwa ini sudah direncanakan untuk membunuh saya (korban) karena jauh sebelum kejadian dalam kondisi tidak seimbang lagi, sempat terungkap bahwa saya (korban) mau mati, 6 bulan lalu sempat diancam dibunuh (oleh Mantri SU-red)," jelasnya.
Terkait soal perselingkuhan, Eki meminta kepolisian untuk membuktikan hal tersebut dan jika itu terbukti, tidak menjadi alasan pembenar mantri SU menghabisi Kades Curuggoong.
"Kalau pun ada perselingkuhan harus dibuktikan. Kalau pun ada, apakah harus merencanakan pembunuhan. Kami mohon kepada penyidik ditelusuri sedemikian rupa sehingga penerapan pasal 340 korban mencari keadilan," tandasnya. (haryono)