Kosmetika Ilegal Beredar di Pasaran Mengandung Bahan Terlarang, Berbahaya Bagi Kesehatan

Kamis 16 Mar 2023, 19:05 WIB
Petugas Loka Pom Kabupaten Tangerang saat melakukan pengecekan toko kosmetik. (foto: ist)

Petugas Loka Pom Kabupaten Tangerang saat melakukan pengecekan toko kosmetik. (foto: ist)

Sarana resmi dimaksud yaitu apotek yang dapat melakukan peracikan dengan tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan.  

Dalam memperoleh kosmetika, upayakan selalu membeli dan memperoleh kosmetika dari sarana penjualan yang jelas, tepat, dan terpercaya, baik di sarana penjualan offline maupun online. 

Jika berbelanja kosmetika secara online, beli dari toko online resmi (official store), dan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetika.

"BPOM sangat mendukung keberlangsungan usaha kosmetika di Indonesia, dan berkomitmen memastikan penerapan aturan agar kosmetika memenuhi standar dan persyaratan keamanan, manfaat serta mutu. BPOM tidak segan menegakkan hukum melalui penindakan terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi dan melakukan kejahatan obat dan makanan. Untuk itu, kami mengajak kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada BPOM, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat jika mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran kosmetika ilegal di lingkungannya," ajak Penny.

 Kepala BPOM juga mengimbau semua pihak untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai supply dan demand kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang. 

Peran aktif oleh pelaku usaha dengan cara komitmen jaminan keamanan, mutu, dan manfaat produk kosmetika yang diproduksi dan diedarkan, sedangkan peran aktif masyarakat dengan cara menjadi konsumen cerdas dan berdaya.

Berita Terkait

News Update